Saturday 12 November 2011

teori asal mula negara


TEORI ASAL MULA NEGARA 
(KELAS X)

1.       Asal Mula Negara.
Menurut Plato :
Negara dibentuk oleh manusia, yang dimulai dari keinginan dan kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi jika seorang diri, sehingga manusia bersatu dan bekerja sama saling menutup keterbatasan dan mencukupi kekurangan masing – masing, kemudian terbentuklah negara.
Menurut Aristoteles :
Munculnya negara tidak terlepas dari watak alamiah yaitu watak politis manusia yaitu Zoon Politicon (mahkluk berpolitik). Sehingga negara dibutuhkan untuk mewujudkan watak alamiah manusia tersebut. Awalnya negara terbentuk karena adanya pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi karena kodrat. Yaitu kodrat pria dan wanita membentuk keluarga, kemudian keluarga tumbuh dan berkembang menjadi banyak keluarga yang membentuk  desa. Desa tumbuh dan berkembang serta bergabung menjadi banyak desa yang pada akhirnya membentuk negara.

Teori lain yang berkembang adalah :
a.      Teori Perjanjian Masyarakat.
Awalnya berdasar pada paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum ada negara (pra negara / keadaan alamiah) dan zaman setelah ada negara. Zaman pra negara awalnya individu hidup tanpa organisasi dan pimpinan, tanpa hukum, tanpa negara dan pemerintah yang mengatur mereka. Keadaan alamiah ini diakhiri manusia dengan mengadakan perjanjian bersama, dimana mereka memasuki keadaan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga negara dibentuk melalui perjanjian dimana individu – individu sebagai pesertanya. Dengan demikian terjadi peralihan zaman pra negara ke zaman bernegara melaluui perjanjian yang dibuat semua manusia yang pada waktu tertentu bersama – sama mendiami tempat tertentu.
Penganutnya adalah:
1)      Thomas Hobbes:
Semua individu menyerahkansemua hak kodratnya kepada seorang / kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur hidup mereka. Karena kodrat manusia cenderung mementingkan diri sendiri, merugikan orang lain. Sehingga dibutuhkan negara yang mempunyai kekkuasaan mutlak untuk mengatur mereka.
2)      John Locke:
Pemerintah akan berjalan dengan baik jika pemerintah negara memiliki kekuasaan yang terbatas. Karena kebebasan individu sebagai HAM yang harus dilindungi negara.
3)      JJ Rousseau:
Lebih menekankan pada kepentingan bersama karena negara berwenang menciptakan ketertiban dan kedamaian masyarakat berdasar kontrak sosial dan kepentingan seluruh masyarakat.
b.       Teori Ketuhanan (doktri teokratis).
Semula di abad pertengahan teori ini sebagai pembenar kekuasaan raja yang mutlak. Yaitu raja bertahta karena kehendak Tuhan, hak dan kekuasaan raja berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja. Raja sebagai wakil Tuhan sehingga melanggar kekuasaan raja dianggap pelanggaran terhadap Tuhan. Sehingga negara dibentuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan.
Penganutnya adalah Thomas Aquinas.
c.       Teori Kekuatan.
Terbentuknya negara dimulai dari penaklukan dan pendudukan kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lemah. Sehingga faktor kekuatanlah yang menjadi faktor tunggal dan utama yang menimbulkan negara. Negara lahir karena pertarungan kekuatan dan pemenang pertarungan adalah pembentuk negara.
Penganutnya adalah Ludwig Gumplowits dan Frans Oppenheimer.
d.      Teori Organis.
Negara disamakan dengan organisme hidup, manusia atau binatang. Individu merupakan komponen negara sebagai sel – sel dari mahkluk hidup. Kehidupan korporal dari negara disamakan tulang belulang manusia. UU sebagai uarat syaraf. Raja sebagai kepala. Para individu sebagai daging mahkluk hidup.
Penganutnya adalah Nicholas dan JW Schelling.
e.      Teori Historis (evolusioner).
Lembaga sosial tidak dibuat tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai kebutuhan manusia, lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman. Untuk memenuhi tuntutan zaman itulah negara dibentuk.

Daftar pustaka
Suteng, bambang dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X. Jakarta: Erlangga

No comments:

Post a Comment