Friday 11 November 2011

Perumusan dan Penetapan Pancasila


PROSES PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA
Oleh : EA SETYAWAN
Disampaikan dalam rangka persiapan lomba LCC PKN SLTA Se- Jateng 2011 (30 Juni 2011)

A.       Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI
              Tanggal 28 Mei 1945 dibentuk BPUPKI (Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai) yang terdiri dari 62 anggota dengan diketuai oleh dr. Radjiman Widiodiningrat. Tugasnya adalah mempertimbangkan masalah – masalah pokok kemudian merumuskan rencana – rencana pokok bagi Indonesia Merdeka. BPUPKI mengadakan 2 kali siding, yaitu:
1.      Sidang pertama 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Ketua BPUPKI meminta para anggota pandangan tentang apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka / philosopie grondslag / dasar falsafah. Ada 3 tokoh yang mengusulkan, diantaranya adalah :
a.       Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya, mengusulkan:
1)      Peri kebangsaan.
2)      Peri kemanusiaan.
3)      Peri ketuhanan.
4)      Peri kerakyatan.
5)      Kesejahteraan rakyat.
Dalam usulan tertulisnya, adalah:
1)      Ketuhanan yang maha esa.
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Supomo (31 Mei 1945)
1)      Negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan negara yang bersatu (totaliter dan integralistik).
2)      Setiap warga negara dianjurkan supaya takluk pada Tuhan tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan.
3)      Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil – wakil rakyat secara terus menerus.
4)      Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, tolong menolong, kooperasi.
5)      Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya akan bersifat negara asia timur raya.




c.       Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidatonya mengusulkan Indonesia merdeka bukan sebagai negara agama dan bukan sebagai negara sekuer tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Adapun isinya adalah:
1)      Kebangsaan Indonesia.
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3)      Mufakat atau demokrasi.
4)      Kesejahteraan sosial.
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dari pancasila tersebut, mengusulkan Tri Sila sebagai usulan alternatifnya, diantaranya adalah:
1)      Sosio Nasionalisme.
Hal ini sebagai ringkasan dari sila Kebangsaan Indonesia dengan Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
2)      Sosio Demokrasi.
      Hal ini sebagai ringkasan dari sila Mufakat atau Demokrasi dengan Kesejahteraan Sosial.
3)      Ketuhanan.
      Hal ini sebagai ringkasan dari sila Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Dari Tri Sila tersebut dapat diringkas menjadi satu yang dikenal sebagai Eka Sila. Eka Sila yang dimaksud adalah Gotong Royong, yang mempunyai maksud sebagai prinsip dalam mendirikan negara gotong royong yang berarti satu buat semua, semua buat satu, semua buat semua.
      Setelah sidang I BPUPKI usai, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan islam. Dalam pertemuan itu dibentuk panitia sembilan yang diketuai oleh Soekarno dengan tugas merumuskan kesepakatan kedua belah pihak. Panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Selengkapnya, Pancasila dalam Piagam Jakarta adalah:
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Sidang kedua 10 – 17 Juli 1945.
            Dalam sidang ini selain menerima hasil panitia sembilan yaitu Piagam Jakarta, juga dibentuk beberapa panitia diantaranya adalah panitia perancang hukum dasar, panitia pembela tanah air dan panitia ekonomi dan keuangan. Tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI mengesahkan naskah piagam jakarta sebagai rancangan mukadimah hukum dasar dan tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh rancangan hukum dasar. Adapun isi dari rancangan hukum dasar tersebut adalah:
a.       Pernyataan Indonesia merdeka.
b.      Pembukaan Undang – undang Dasar.
c.       Undang – undang Dasar terdiri atas pasal – pasal.

Sedanngkan tanggal 17 juli 1945 sebagai sidang penutupan BPUPKI secara resmi sehingga tugas BPUPKI dianggap selesai yang hasilnya akan dijadikan dasar bagi negara Indonesia yang akan dibentuk sesuai janji Jepang.
B.       Perumusan Pancasila dalam Sidang PPKI
            Tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI, yang terdiri dari 21 orang dengan Soekarno sebagai ketuanya. Adapun tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah – langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Dan tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan, yaitu:
1.      Mengesahkan pembukaan UUD
2.      Mengesahkan UUD
3.      Memilih presiden dan wakil presiden
4.      Menetapkan bahwa sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
            Dalam kesepakatan oleh PPKI ada satu perubahan penting tentang rumusan sila 1 piagam jakarta bahwa anak kalimat ”dengan kewajiban menjalankan syaru’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya” disepakati untuk dihilangkan. Sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghilangan anak kalimat itu dilakukan berdasar pertimbangan bahwa suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. Sehingga pencoretan anak kalimat tersebut untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia.









Daftar Pustaka


Bakry, Noor MS.1997. Pancasila Yuridis Kenegaraan (ed. Rev). Yogyakarta: Liberty.
Budiharjo, Miriam. 2007. Dasar –dasar ilmu politik . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Santosa, Heru. Dkk. 2002. Sari Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.
Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA. 3. Jakarta: Erlangga.

No comments:

Post a Comment