Civic Education


PERS (Kelas XII)
by EA Setyawan_2011 

A.       Pengertian Pers
1.         Secara istilah/ etimologi :
Pers berasal dari bahasa Belanda yaitu “persen”, dalam bahasa Ingris “press”,dalam bahasa Prancis “presse” persen, press, presse dapat diartikan sebagai kata “tekan”, “menekan”, “cetak”. Maka dari itu “pers” pada awalnya menunjuk pada wahana komunikasi masa berupa media cetak (surat kabar dan majalah). Tetapi di AS (1947) istilah “pers” mengalami perluasan makna tidak hanya media cetak tapi juga jurnalisme radio dan televisi karena kian maraknya aktivitas pemberitaan siaran radio dan televisi di awal dan pertengahan abad 20.
2.         Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pers yaitu :
a.         Usaha percetakan dan penerbitan.
b.        Usaha pengumpulan dan penyiaran berita.
c.         Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio
d.        Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
e.         Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio,televisi, film.
3.         UU No 40 tahun 1999 tentang pers
Pers yaitu :
Lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lamanya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala janis saluran yang tersedia              (pasal 1 butir 1).
4.         Berdasar pengertian pers tersebut (UU No 40/ 1999), istilah pers mempunyai 2 arti :
a.         Arti luas
Pers menunjukkan pada lembaga sosial (pranata sosial) yang melaksanakan kegiatan jurnalistik karena merujuk pada kegiatan berpola untuk memenuhi, kebutuhan masyarakat akan informasi. Kegiatan berpola ini umumnya dijalankan oleh lembaga yang berorientasi profit mencari untung (perusahaan pers) ataupun nonprofit (LSM).
b.        Arti sempit
Pers menunjuk pada wahana/ media komunikasi masa (produk kegiatan jurnalistik seperti media massa cetak dan elektronik).
B.       Fungsi Pers
1.         Secara umum
Sebagai watchdog yaitu mata dan telinga, pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, membentuk opini, pengarah agenda ke depan.
2.         UU No 40/ 199 tentang pers :
a.         Fungsi informasi
b.        Fungsi pendidikan
c.         Fungsi menghibur
d.        Fungsi sosial
e.         Fungsi lembaga ekonomi
C.       Perkembangan Pers di Indonesia
Menurut Dr. H. Krisna Harahap membagi 5 periode :
1.         Era kolonial (… - 1945)
2.         Era demokrasi (1945 - 1959)
3.         Era demokrasi terpimpin (1959 - 1966)
4.         Era orde baru (1966 - 1998)
5.         Era reformasi (1998 - sekarang)
D.       Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi
Berdasarkan perkembangan peranan pers di Indonesia, peranan pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang kejadian suatu peristiwa dan dikarenakan pers mempunyai jaminan hukum untuk bersikap kritis pada pemerintah maka pers juga berperan sebagai sumber informasi alternatif  bagi masyarakat. Secara lebih rinci menurut :

1.         UU No 40/ 1999 tentang pers pasal 6 :
a.         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.  Menegakkan nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralisme/ kebhinekaan.
c.         Mengembangkan pendapat umumberdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.        Melakukan pengawasan kritis, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2.         M. Gurevitch dan JG Blumer (1990) dalam buku Democracy and the masa media
a.      Memberi informasi tentang perkembangan sosial politik.
b.     Memberikan gambaran tentang isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
c.  Menyediakan wahana untuk melakukan debat publik antara berbagai sudut pandang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat.
d.  Membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menggunakan kekuasaan.
e.  Memberikan sumbangan kepada warga masyarakat untuk belajar, memilih dan terlibat dalam kehidupan bersama termasuk proses politik.

E.      Pengertian Kode Etik Jurnalistik
1.         Menurut UU No 40/ 1999 (pasal 7 ayat 2) :
Kode etik yang disepakati  organisasi wartawan dan ditetapkan dewan pers.
2.         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan.
3.         Secara umum :
Kaidah penuntun yang memberi arah yang jelas kepada wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam kerja jurnalistik, sehingga dapat sebagai rambu guna menghindarkan wartawan dari kesalahan yang tidak perlu terjadi melaksanakan kerja jurnalistik.
F.       Bentuk-bentuk Kode Etik
a.         Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
b.         Kode Praktik bagi Media Pers
c.         Kode Etik Jurnalistik Aji
G.       Fungsi Dewan Pers
Pengertian : sebuah dewan yang bersifat Independen yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli di bidang pers/ komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (pasal 15 ayat 1 dan 3).
Fungsi (pasal 15 ayat 2 UU pers) :
1.         Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers
2.         Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
3.         Memberikan pekembangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
4.         Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
5.         Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peratuan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
6.         Mendata perusahaan pers
H.       Menganalisis kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Siswa diberi copy-an kode etik jurnalistik yang berisi pasal-pasal kemudian dianalisis dengan cara ditafsirkan setiap pasalnya. Contoh pasal 1 yaitu wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
1.         Independen : memberitakan peristiwa/ fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2.         Akurat           :    dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi
3.         Berimbang     :    semua pihak mendapat kesempatan setara
4.         Tidak beritikad buruk :        tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan      
kerugian pihak  lain.
I.        Contoh penyimpanan kode etik jurnalistik dari berbagai media
Secara umum ada 5 alasan mengapa buku, majalah, surat kabar dilarang beredar di Indonesia.
1.         Alasan politik
2.         Alasan agama
3.         Alasan ras
4.         Alasan pornografi
5.         Alasan penerbitan aksara asing
Contoh     :    surat kabar yang dilarang jika mengandung unsur pornografi, contohnya kamasutra,
                     terang bulan, playboy
J.        Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
1.         Distorsi peraturan perundang-undangan
2.         Perilaku aparat
3.         Pengadilan massa
4.    Perilaku pers sendiri

K.       Manfaat Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis di Indonesia
1.         Media massa harus dimanfaatkan sebagai pembuka ruang pembicaraan sistem politik untuk mendebatkan masalah kemasyarakatan.
2.         Media massa harus dimanfaatkan sebagai pencerah pengetahuan masyarakat
3.         Media massa harus dimanfaatkan untuk melindungi hak rakyat, karena media massa bertugas sebagau wathdog (penjaga) untuk mengawasi pemerintah.
4.         Media massa dapat digunakan untuk memberdayakan ekonomi nasional
5.         Media massa adalah salah satu sarana hiburan.


L.       Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
1.         Secara Internal
a.         Pers tidak obyektif, menyampaikan berita bohong, lambat/ cepat akan ditinggal pembacanya.
b.        Ketidaksiapan masyarakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers akan melakukan tindakan anarkis dengan merusak kantor bahkan tindakan fisik terhadap wartawan yang memberitakan
2.         Secara eksternal
a.         Mempercepat kerusakan ahklak dan moral bangsa
b.        Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.         Menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap pers
d.        Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat.
e.         Mempersulit diadakannya islah/ merukunkan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik.
M.       Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
1.         Sebagai langkah awal, perlu adanya kebebasan pers dalam setiap tindakannya
2.  Supaya tidak terjadi penyelewengan oleh insan pers, maka kemerdekaan pers harus berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
3.         Supaya kemerdekaan pers lebih berkembang dan bertanggung jawab, maka perlu dibentuk dewan pers yang independen.
4.         Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita, pers wajib memberi pengertian dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
5.         Pers mempunyai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak tolak
a.         Hak jawab (UU No 40/ 1999 pasal 1 ayat 11) :
Hak seseorang/ sekelompok orang untuk memberikan tanggapan/ sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.   Hak koreksi : hak dan wajib secepatnya mencabut/ meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional pada sumber/ obyek berita.
c.         Hak tolak (UU No. 40/ 199 pasal 1 ayat 10)
Hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakan.
N.       Langkah menulis berita untuk dipublikasikan
Perlu diketahui sebelumnya
1.         Ciri Berita
a.         Kejadian fakta (fact)
b.        Kejadian baru terjadi (time)
c.         Kejadian luar biasa (amazing)
d.        Kejadian penting dan terkenal (important)
e.         Kejadian skandal/ persengketaan (conflict)
f.          Kejadian di dalam lingkungan sendiri (nearness)
g.         Kejadian sesuai minat konsumen berita (human interest)
2.         Sumber tempat mencari berita
Kantor polisi, kantor pemerintahan, Rumah Sakit, pengadilan, perusahaan, tokoh masyarakat dan sumber lain yang diminati pembaca.
3.         Teknik Mencari Berita
a.         Sistem beat : wartawan mencari berita baik itu sekedar informasiataupun fakta dengan cara mendatangi sumber berita secara teratur.
b.        Sistem meneruskan (follow up) : biasanya suatu rangkaian supaya lebih tajam dan akurat
c.         Sistem penugasan (assigment) : arahan pimpinan untuk mencari berita karena dianggap cerita itu penting.
d.        Sistem wawancara
e.         Sistem menulis sendiri : berdasarkan fakta dan data yang ada untuk ditulis oleh wartawan yang akan diterbitkan dan menanggung resiko dari apa yang ditulisnya.
4.         Menyusun/ Menulis Berita
a.         Syarat : berdasar fakta, obyektif, berimbang, lengkap, akurat, jelas
b.    Menentukan siapa yang akan membaca tulisanmu, carilah media massa yang tepat dan tuntutan ide yang dapat diterima oleh media yang bersangkutan untuk dimuat
c.         Mengumpulkan informasi
d.   Menuliskan hasil pengumpulan data secara jujur, apa adanya, sesuai catatan tertulis/ berdasarkan rekaman hasil wawancara.
e.   Penulisan berita disesuaikan dengan rumus 5 W + 1 H (what, why, who, where, when dan how)