Saturday 12 November 2011

sistem pemerintahan


MATERI POKOK PEMBELAJARAN
SISTEM PEMERINTAHAN (BAB 2) KELAS XII

A.       Pengertian Sistem Pemerintahan
1.         Sistem.
                        Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada 3 pengertian:
a.        Seperangkat unsur yang secara teratur saling terkait sehingga membentuk suatu totalitas.
b.       Susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
c.        Metode.
2.         Pemerintahan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
a.         Proses, cara, perbuatan pemerintah.
b.        Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Austin Ranney:
a.       Pemerintahan yaitu proses kegiatan pemerintah yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
b.      Pemerintah yaitu sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
Kesimpulannya, system pemerintahan yaitu:
Susunan yang teratur dari prinsip – prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan – hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

B.       Bentuk Negara.
1.         Pengertian.
Pengelompokan Negara berdasar criteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
2.         Macamnya.
a.         Negara Kesatuan.
Negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara dalam satu tangan yaitu pemerintah pusat (Negara yang pemerintahan pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya).
1)      System sentralisasi, dimana seluruh kegiatan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan dari pemerintah pusat.
2)      System desentralisasi, dimana daerah diberi hak otonom yaitu diberi kekuasaan untuk mengatur pemerintahan di daerah berdasarkan inisiatif daerah sendiri. Tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat.
b.        Negara Serikat / Federal.
Bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian (Negara yang secara formal dibagi menjadi 2 yaitu sebagian menjadi keuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan pemerintah negara bagian, dan baik negara federal maupun negara bagian sama – sama berdaulat atas kekuasaannya masing – masing.

C.       Bentuk Pemerintah.
1.         Pengertian.
Pengelompokan negara berdasar cara pengisian jabatan kepala negara.
2.         Macamnya.
a.        Kerajaan, negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui system pewarisan. Contoh Jepang.
b.       Republik, negara yang kepala negaranya diisi melalui cara – cara di luar system pewarisan misalnya melalui pemilu yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Contoh AS, Indonesia.
                 3.    Perbedaan.
Kerajaan
Republik
a.       Pengangkatan berdasarkan pewarisan.
b.      Jabatan kepala Negara tidak terbatas, seumur hidup, selama ia mampu menjalankannya.
c.       Dikenal istilah dinasti (keluarga kerajaan).
d.      Kepala Negara disebut raja, kaisar, sultan, dll.
a.       Pengangkatan dari hasil pemilu.
b.      Jabatan Negara umumnya untuk waktu tertentu (terbatas).

c.       Tidak mengenal dinasti.

d.      Kepala negar disebut presiden.

D.       Bentuk Pemerintahan.
1.         Pengertian.
Pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
2.         Macamnya.
a.         Secara Tradisional.
1)      Monarki.
2)      Aristokrasi.
3)      Demokrasi.
b.        Aristoteles.
Dasar pemikiran: ditangan siapakah kekuasaan tertinggi suatu negara berada? dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan?
1)      Monarki : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)      Tirani : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara tertinggi di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
3)      Aristokrasi : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara tertinggi di tangan sekelompok elit, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)      Oligarki : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara tertinggi di tangan sekelompok elit, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu.
5)      Politi : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
6)      Demokrasi : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, yang memerintah untuk kepentingan penguasa.

Pemerintahan untuk kepentingan rakyat / semua
Pemerintahan untuk kepentingan penguasa
Kekuasaan tertinggi ditangan 1 orang
Monarki
Tirani
Kekuasaan tertinggi ditangan beberapa elit
Aristokrasi
Oligarki
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
Politi
Demokrasi

c. Polybios.
    Mengajukan teori perputaran / siklus bentuk pemerintahan.


 








Keterangan:
Negara umumnya diawali dengan bentuk:
1)      Monarki : Seorang raja memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesejahteraan rakyat.
2)      Tirani : Seorang raja tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat / umum, tetapi hanya memikirkan kepentingan pribadi secara sewenang – wenang.
3)      Aristokrasi : Negara yang dipimpin oleh sekelompok bangsawan yang berupaya mensejahterakan semua rakyatnya.
4)      Oligarki : Negara yang dipimpin oleh kaum bangsawan yang berupaya memperjuangkan kepentingan pribadi / kaumnya.
5)      Demokrasi : Pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
6)      Oklokrasi : Negara yang mengalami kekacauan, kebobrokan dan korupsi akibat dari masing – masing rakyat mementingkan kepentingan diri sendiri.
                        Kelemahan teori polybios:
Sifatnya detirministik artinya, perubahan bentuk pemerintahan akan mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan seorang yang baik kemudian digantikan seorang yang buruk, kemudian sekelompok orang yang baik dan seterusnya. Padahal dalam praktik bis saja pemerintahan yang tiranis ditumbangkan oleh rakyat yang kemudian membangun pemerintahan yang demokrasi. Sehingga perubanhan dari tirani ke demokrasi tidak perlu melewati pemerintahan aristokrasi atau oligarki dahulu.

E.      Penafsiran Ajaran Trias Politica dalam Perkembangan Ssejarah Ketatanegaraan.
1.      Demokrasi yang representative dengan system parlementer.
Pendapatnya adalah adanya hubungan timbale balik antara suatu organ pemerintahan dan organ lainnya, khususnya antara badan legislative dengan badan eksekutif. Penafsiran ini melahirkan system pemerintahan yang dikenal dengan system parlementer.
Sistem ini berlaku di Eropa Barat, dengan Inggris sebagai pelopornya.
2.      Demokrasi yang representative dengan system pemisahan kekuasaan.
Pendapatnya adalah ajaran ini sebagai pemisahan kekuasaan secara mutlak, sehingga melahirkan system pemerintahan yang disebut system eksekutif presidensial (system Amerika). Dalam system ini konstitusi pertama dianggap “dokumen pusaka” di atas segala kekuasaan. Konstitusi merupakan pedoman tertinggi tata pemerintahan, dan organ kekuasaan pemerintahan secara bersama – sama berada dalam system timbang uji yang saling melengkapi dan saling menguji.
3.      Demokrasi yang representative dengan system referendum.
Pendapatnya adalah badan eksekutif hanyalah badan pelaksana apa yang telah diputuskan oleh badan legislative. System ini disebut system referendum atau badan pekerja.
Sistem ini diterapkan di Swiss.
                    
Jika 3 sistem pemerintahan di atas dihubungkan dengan demokrasi modern, maka akan mendapatkan 3 tipe demorasi modern:
1.      Demorasi / pemerintahan perwakilan rakyat yang representative dengan system pemisahan kekuasaan. Antara legislative dengan eksekutif ada hubungan timbale balik yang saling mempengaruhi. Dikenal dengan system pemerintahan bertanggung jawab atau system pemerintahan parlementer. Diterapkan di Inggris, Malaysia, RRC, India, Australia.
2.      Demokrasi atau system pemerintahan perwakilan rakyat yang representative dengan system pemisah kekuasaan secara tegas atau system presidensial. Diterapkan di AS.
3.      Demokrasi atau pemerintah perwakilan rakyat dengan system pemisahan kekuasaan dengan stelsel referendum atau control secara langsung oleh rakyat. Diterapkan di Swiss.

F.      Macam Sistem Pemerintahan.
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial.
a.       Pengertian.
System atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
b.      Ciri.
1)      Penyelenggara negara berada di tangan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2)      Kabinet / menteri dibentuk oleh presiden, sehingga cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepad parlemen.
3)      Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen karena cabinet hanya sebagai pembantu presiden.
4)      Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden, karena presiden dapat mengganti menterinya jika dipandang tidak mampu.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6)      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
7)      Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan, karena anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
8)      Presiden tidak berada dibawah pengawsan langsung parlemen.
9)      Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui system check and balance.
c.       Kelebihan.
1)      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pad parlemen.
2)      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3)      Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan – jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
d.      Kelemahan.
1)      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)      Pembuatan kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu lama.
e.       Prinsip.
1)      Pemisahan pejabat / larangan rangkap jabatan.
2)      Kontrol dan keseimbangan (check and balance)

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer.
a.       Pengertian.
System / keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara yang secara formal memberikan peran utama pada parlemen / legislative dalam menjalankan pemerintahan negara.
b.      Ciri.
1)      Badan legislative adalah satu – satunya badan yang anggotanya di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Parlemen memiliki kekuasaan besar dan merupakan badan perwakilan atau lembaga legislative.
2)      Anggota parlemen terdiri dari orang – orang parpol yang memenangkan pemilu, sehingga memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasan besar di parlemen.
3)      Pemerintah atau cabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin cabinet. Perdana menteri dipilih parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif, sehingga dalam sini kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota cabinet umumnya berasal dari parlemen.
4)      Kabinet bertanggung jawab pada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
5)      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
6)      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan , maka presiden  / raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya diadakan pemilu lagi untuk membentuk parlemen yang baru.
7)      Kepala negara / raja berperan sebgai penengah jika terjadi pertentangan antara parlemen dan cabinet.
c.       Kelebihan.
1)      Kebijakan dapat ditangani secara cepat, karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative.
2)      Garis tanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3)      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan.
d.      Kelemahan.
1)      Kedudukan badan eksekutif / cabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu – waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif / cabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu – waktu cabinet dapat bubar.
3)      Cabinet dapat mengendalikan parlemen.
4)      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan – jabatan eksekutif.
e.       Prinsip.
1)      Rangkap jabatan.
2)      Dominasi resmi parlemen.

G.     Perbedaan Sistem Presidensial dengan Parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Dikepalai seorang presiden selaku pemegang kekuasan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
2.      Kekuasan eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasaan legislative.
3.      Menteri diangkat, diberhentikan dan hanya bertanggungjawab kepad presiden.

4.      Kekuasaan eksekuktif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislative. Maka presiden dan badan legislative tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
1.     Kedudukan kepala negara hanya berfungsi simbolis dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislative.
2.     Kekuasaan legislative lebih kuat dari pada eksekutif.
3.     Menteri diangkat, diberhentikan dan harus bertanggungjawab atas semua tindakannya kepada legislative.
4.     Program kebijakan cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program – program yang dibuat maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinetdengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.

H.     Induk Pemerintahan Presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial dirancang oleh perancang Konstitusi Amerika Serikat (AS) ketika mereka hendak mengubah Konfederasi Amerika menjadi Negara Amerika Serikat. Para pembentuk konstitusi AS menolak kekuasaan politik yang tidak terbatas, siapapun pemegang kekuasaannya. Mereka tidak percaya terhadap pemerintah yang didominasi oleh kehendak rakyat yang tidak terbatas karena pemerintah semacam itu akan lemah dan memungkinkan orang miskin merampok yang kaya. Mereka mempertimbangkan bahaya jika pemegang kuasa berusaha memperluas kekuasan melebihi apa yang sudah ditentukan rakyat. Bahaya yang dimaksud antara lain Tirani, Pemerintahan massa dan perluasan kekuasaan. Maka dalam system ini diterapkan:



1.      Pemisahan kekuasaan negara.
               Untuk mencegah bahaya tersebut, mereka membentuk pemerintahan negara AS berdasar prinsip pemisahan kekuasaan negara. Para pembentuk konstitusi sepakat membentuk pemerintah dalam 3 cabang yang saling terpisah, yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif.
               Disepakati bahwa lembaga legislative terdiri dari 2 kamar (senat dan house of representatives). Hal ini dilakukan karena sebelumnya muncul pertentangan bahwa Negara yang berpenduduk banyak meminta porsi jumlah kursi yang besar dilembaga perwakilan, yaitu bahwa suara setiap Negara bagian dilembaga perwakilan harus proposional dengan jumlah penduduknya. Di lain pihak yang jumlah penduduknya sedikit, kuatir akan didominasi negara besar. Mereka memperjuangkan prinsip persamaan perwakilan antar negara. Pertentangan ini dapat diselesaikan melalui “Great Compromise” yang memberi jumlah yang sama antara Negara di senat dan house of representatives (DPR). Di senat, setiap Negara akan memiliki 2 orang wakil sedang di DPR jumlah kursi yang bias di raih masing – masing negara bagian bergantung jumlah penduduk masing – masing. Dan DPR diberi kekuasaan untuk memprakarsai semua peraturan yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja pemerintah federal. Sehingga fungsi 2 kamar ini seimbang.
               Kekuasaan eksekutif dikelola presiden AS, selain berfungsi kepala Negara juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Presiden berwenang memilih anggota cabinet dan memecatnya jika menginginkannya. Anggota cabinet tidak menjadi anggota kongres dan pemerintah hanya dapat diubah dengan pemilihan presiden yang dilakukan setiap 4 tahun sekali.
2.      Check and balance.
               Di AS telah dibangun system check and balance yang dimaksudkan untuk mencegah satu cabang kekuasaan menguasai cabang kekuasaan yang lain.
I.        Induk Pemerintahan Parlementer.
Ada 3 komponen penting dalam system pemerintahan parlementer, yaitu kepala Negara, parlemen, cabinet. System ini dikembangkan oleh kerajaan Inggris.
1.      Kepala negara.
Inggris negara kerajaan, maka kepala negaranya raja atau ratu. Sejak abad 17 pemerintahan raja – raja telah berubah dari monarki absolute menjadi monarki konstitusional. Awalnya raja inggris menganut monarki absolute, mereka memerintah dengan kekuasaan penuh dan merasa dirinya wakil tuhan. Walaupun demikian raja inggris juga punya lembaga penasehat seperti witanagemot atau commune concillium, privy council atau parlemen yang orang – orangnya ditentukan sendiri oleh raja. Secara resmi lembaga itu adalah penasehat raja tetapi sangat bergantung pada kuat lemahnya raja. Jika raja lemah maka lembaga penasehat memainkan peranan signifikan tetapi jika kuat maka lembaga penasehat akan sangat minim. Awalnya kelompok penasehat bukan lembaga permanent, mereka hanya akan bersidang jika dipanggil raja. Anggotanya diangkat raja (kaum bangsawan dan pemimpin gereja), jika bersidang biasanya urusan pajak. Dalam perkembangan sering terjadi pertikaiana antara raja dengan dengan parlemen yang mencerminkan perebutan kekuasaan. Supremasi parlemen atas raja inggris dikukuhkan ketika tahun 1689 William dan permaisurinya dinobatkan sebagai raja inggris oleh parlemen inggris. Dengan kesediaan ratu Mary dan pangeran William menerima tahta dari parlemen maka secara tidak langsung prinsip supremasi parlemen diakui. Lahirlah prinsip kedaulatan berada ditangan parlemen dan raja / ratu tidak dapat memerintah tanpa persetujuan dari yang diperintah.
Raja juga bersedia tunduk pada bill of right, maka dengan tunduknya pada bill of right brarti telah menolak absolutisme.
2.      Parlemen.
Di inggris terjadi pemusatan kekuasaan pad parlemen.
3.      Kabinet.
Cikal bakal cabinet di inggris adalah sebuah kelompok dengan sebutan CABAL )nama – nama dari Clifford, Arlington, Buckingham, Ashley Cooper, Lauderdale) yang dijadikan sebagai penasehat inti dan penghubung dirinya dengan parlemen.

No comments:

Post a Comment