Wednesday 4 March 2015

Mitos Gunung Lawu dan Pengalamanku.


salam kenal, blogger semuanya....
tidak ada yang lebih bahagia jika tidak mendengar kita selalu dalam keadaan sehat.
saya akan sedikit berbagi pengalaman tentang pendakian di gunung lawu.



Kalo ngomongin gunung Lawu, udah pasti kita gak bakal lepas dari ketiga puncak gunungnya. Adapun 3 puncak gunung itu bernama puncak Hargo Dumilah, Hargo Dalem, sama Hargo Dumling. Selama ini, di kalangan masyarakat Indonesia gunung Lawu disebut sebagai gunung angker, hal ini disebabkan sama misteri-misteri berbeda yang dimiliki ama masing-masing puncak tersebut. Tau kenapa gunung Lawu dianggap sebagai tempat mistis dan sering jadi tempat sentral untuk ngelakuin bermacam-macam kegiatan spiritual? Hal itu karena emang disana ada penjaga dalam tanda petik ya ada mahluk gaibnya.



menurt mitos yang berkembang di masyarakat, mahluk gaib penunggu gunung Lawu ada berawal ketika kerajaan Majapahit ada di bawah pemerintahan Sinuwun Bumi Nata Bhrawijaya Pamungkas. Tepatnya saat anaknya, Raden Fatah telah menginjak dewasa dan memutuskan untuk memeluk agama Islam, bukan agama Buddha seperti yang dianut oleh kedua orang tuanya. Ketika sudah merasa mantap memeluk agama Islam, Raden Fatah pun membangun kerajaan Demak, sang ayah jelas ngerasa khawatir dong sobat.
Untuk menghindari kekhawatirannya, sang Prabu bertapa untuk dapetin wangsit yang bisa ngasih pencerahan ke pikirannya, dan bukannya wangsit yang didapat, malah dia mimpi kalo kerajaan Majapahit yang diperintahnya bakal kehilangan cahaya, karena cahaya kemakmuran itu justru beralih ke kerajaan Demak yang diperintah oleh sang anak. Udah tau begitu, sang Prabu pergi dari istananya tanpa ada seorang rakyat pun yang tahu trus dia kabur ke gunung Lawu.



Di tengah perjalanan menuju puncak gunung Lawu, sang Prabu ketemu sama 2 orang kepala dusun yang masing-masing bernama  Dipa Menggala sama Wangsa Menggala. Kedua kepala dusun itu kemudian nemenin si Prabu dengan setia sampe puncak Hargo Dalem. Dalam perjalanan itulah, sang Prabu ternyata melantik/mengukuhkan Dipa Menggala jadi penguasa abadi gunung Lawu baik untuk yang gaib maupun untuk yang bukan dan Wangsa Menggala diangkat jadi patih dengan sebutan Kyai Jalak. Dan ternyata sampe akhir hayat si Prabu, kedua kepala dusun ini menjelma jadi mahluk gaib dan menjaga gunung Lawu sampe saat ini karena kesetiaannya dan karena tanggung jawab yang diberikan oleh si Prabu untuk menjaga gunung, jadi, banyak orang yang sampe saat ini masih setia ngelakuin kegiatan sakral atau aktivitas spiritual di gunung ini karena ada dua penunggu gaib yang masih setia ngejaga gunung loh. wow.... amazing, boleh percaya boleh tidak tapi sebagai manusia Indonesia yang penting bagaimana menjaga sikap untuk menciptakan perdamaian antar sesama makhluk Tuhan YME.

selamat berpetualang di gunung lawu.




Memori Pendakian Lawu

 inilah pengalaman yang menakjubkan ketika pikiran ini tersadar bahwa aku diatas awan, subhanalloh.



puncak tlah ku gapai...ternyata aku begitu kecil diantara smua ciptaanMU


 amazing...gambar yang terlihat dari puncak hargo dumilah


hargodumilah.... sebuah puncak dari gunung lawu


gerbang pendakian tuk menyelami keagungan Tuhan

Wewenang Presiden RI



Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.